Minggu, 22 Januari 2012



Pancasila dan Pembukaan UUD`45 Tidak Bisa Diubah dan Tidak Boleh Diubah

Realisasi Wujud CTA
Dalam perspektif agama, semulya-mulya isi hati manusia ialah ‘Al Iman’ (Q.S. Al Anfal/55).
Karena iman itulah yang menjadi pondasi hidup, pegangan hidup, kompas hidup, pelita hidup dan nilai hidup.
Adapun cinta tanah air adalah salah satu cabang dari 79 cabang iman (HR Muslim, Abi Dawud, Nasai, Ibnu Majjah. Ket.dari Shohabat Abi Huroiroh).
Jadi cinta tanah air itu erat sekali hubungannya dengan agama, sebab cinta tanah air itu bagian dari iman, dan iman itu pokok pangkal agama.

Bagaimanakah mengaplikasikan rasa cinta tanah air itu ?
Didalam kitab Dalilul Falihin karangan Muhammad Ibnu `Alan Ash Shiddiqi, diterangkan :
“An yanbaghii likaamilil iimaani an ya`muro wathonahu bil `amalish shoolihi wal ihsaani”.
Artinya : “Seyogyanya bagi orang yang sempurna imannya akan berbuat kemakmuran tanah airnya dengan amal sholeh dan kebajikan”.
Menurut ta`lif diatas, untuk merealisasikan wujud cinta tanah air adalah dengan cara memakmurkan tanah airnya dengan : (1).Amal sholeh, dan (2). Kebaikan.
Memakmurkan dalam arti bahasa (arab) ialah “meramaikan”. Dengan kata lain, realisasi wujud cinta tanah air ialah dengan meramaikan/mengisi negeri ini dengan amal sholeh dan kebaikan.

Dengan cara apa ? Banyak hal yang bisa dilakukan untuk itu, seperti : semangat bela negara, menjaga kelestarian ekosistem alamnya, turut serta mencerdaskan masyarakat dengan ilmu yang dimilikinya, ikut membantu membenahi moral penduduk di lingkungannya, mencegah hal-hal buruk yang mengganggu tanah airnya, dan yang tidak kalah penting ialah menjaga dan melestarikan kesucian Negara Republik Indonesia.
Adapun kesucian dan kemulyaan Negara Republik Indonesia telah terpuntal didalam Pancasila dan Pembukaan UUD`45. Pancasila dan Pembukaan UUD`45 adalah mutiara kilau kemilau yang harus dijaga sampai kapanpun sebagai bukti cinta tanah air kita.Usaha Merongrong PancasilaPada saat ini, memang ada usaha merongrong Pancasila. Dari kelompok yang berhaluan kiri ingin menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler. Juga adanya bahaya laten yang masih mengancam Pancasila, ialah ideologi marxisme. Sedangkan dari kelompok yang berhaluan kanan, mereka ingin setback ke masa lalu dengan menambahkan 7 kalimat pada sila pertama : “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. (Piagam Jakarta sebelum penyempurnaan, yg disusun pada 22 juni 1945). Bahkan ada juga kelompok ekstrim kanan yang ingin mengganti Pancasila dengan ‘asas Islam’, dengan sistim pemerintahan khilafah (dipimpin oleh seorang kholifah).

Mereka beralasan, bahwa negara yang ‘baldatun thoyyibatun warobbun ghofur’ ialah negara yang meniru persis seperti negara yang didirikan Rosululloh dan dilanjutkan oleh para kholifah Khulafaur Rosyidin. Bila Indonesia ingin menjadi negara thoyyibah maka hanya dengan itulah satu-satunya cara. Menanggapi sistim pemerintahan khilafah, memang kami pernah mendengar hadits berbunyi : “Sebaik-baik masa adalah masaku dan masa-masa setelahku”. Tetapi bukan berarti kita harus mengikuti simbol-simbolnya seperti sistim pemerintahannya, adat-istiadatnya, surbannya, jenggotnya, dsb. Namun nilai-nilai positifnya-lah yang perlu kita ikuti, sebab pada tiga abad pertama Islam itu adalah masa-masa kejayaan dan keemasan, yaitu dengan muncul dan berkembangnya peradaban, ilmu pengetahuan, ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu tajwid, ilmu qiroat, ilmu nahwu, shorof, balaghoh, kedokteran, matematika, astronomi, dengan tokoh-tokohnya seperti Ibnu Sina, Al Farabi, Al Kindi, juga Syafii, Maliki, Hambali, Hanafi, Bukhori, Muslim, dsb.
Kalau mau mengikuti maka ikutilah nilai-nilai positifnya kebenaran Abu Bakar, keberanian Umar, kepandaian Ali, bukan simbol-simbolnya. Toh model pemerintahan khilafah tidak menjamin kebaikan negerinya, buktinya…mungkin kita lupa bahwa sepeninggal itu telah terjadi pertumpahan darah berebut kekuasaan di negara Madinah.

Sedangkan menanggapi tentang pengubahan Pancasila dengan menambah 7 kalimat pada sila pertama, atau mengganti Pancasila dengan asas Islam, maka secara tidak langsung berkeinginan memecah belah Bangsa Indonesia yang beraneka suku dan agama. Justru ini adalah langkah mundur.
Kalau difahami betul, sebenarnya sila pertama dalam Pancasila ialah ‘Tauhid’.
Sebab yang dimaksud ‘Tuhan’ dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ialah Tuhan yang bernama “Alloh”, bukan lainnya.
Apa buktinya ?
Bahwa pengertian dalam sila-sila Pancasila itu dijabarkan/ditafsirkan/dijelaskan didalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD`45.
Buktinya, didalam Pembukaan UUD`45 alinea 3 berbunyi : “Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa”.
Kemudian didalam Batang tubuh UUD`45 / bab III / pasal 9, berbunyi : “Demi Alloh,”.
Dari awal sampai akhir UUD`45 tidak menyebut nama Tuhan lain selain “Alloh”, kalau dialih-bahasakan menjadi Laa ilaaha illalloh.
Inilah salah satu kesucian dan kemulyaan Pancasila dan Pembukaan UUD`45 yang harus kita amankan.

Memang kekhawatiran kita terhadap usaha perongrong Pancasila ini perlu kita cermati lebih dalam, karena kelompok masyarakat yang satu ini telah mempunyai kendaraan politik yang mulai mendapat simpatik dari masyarakat luas. Maka tak ada salahnya kalau kita lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mengamankan Pancasila dan Pembukaan UUD`45.

* * *


Mungkin ada sebagian yang bertanya-tanya : “Pancasila yang diyakini paling baik dan sempurna telah dijadikan dasar negara, dan tidak diubah-ubah, tapi mengapa sampai sekarang Negara RI masih compang-camping, masih jauh dari cita-citanya. Kenapa bisa begitu ?”.


Jawaban atas pertanyaan ini ialah : Pancasila sebagai dasar Negara RI adalah sudah baik dan sempurna, tapi Pancasila itu tidak bisa praktek sendiri, para penyelenggara negara dan seluruh lapisan bangsa yang harus mempraktekkan Pancasila agar Negara RI bisa mencapai cita-citanya.


Kiranya ada sepenggal kalimat dalam UUD`45 yang banyak dilupakan, yaitu didalam Penjelasan UUD`45 / rum II / judul: Pokok2 pikiran dalam Pembukaan / ayat 4 :
“.....yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.
Dan disebutkan lagi dalam Penjelasan UUD`45 / rum IV / judul: Undang2 Dasar bersifat singkat dan supel / alinea 4 : “Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang2 Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang2 Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek”.


Jadi menurut kedua Penjelasan UUD`45 di atas, oleh karena Undang-Undang Dasarnya sudah bagus maka yang penting ialah prakteknya.
Dengan praktek itulah maka Negara Republik Indonesia akan mencapai tujuannya.

* * *
Secara obyektif, sebenarnya Pancasila dan Pembukaan UUD`45 itu tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah sampai kapanpun dan oleh siapapun.
Adapun alasan-alasannya ialah sbb :

Alasan Pertama.
Pancasila, disamping sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi falsafah hidup Bangsa Indonesia yang tertanam dalam jiwa Bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya, Pancasila adalah kepribadian Bangsa Indonesia.

Pada pidato Amanat Presiden yang diberi judul “Apa sebab Negara RI berdasarkan Pancasila” pada tgl 24 september 1955 di Surabaya, Presiden Sukarno berkata : “Aku tidak mencipta Pancasila. Sebab sesuatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama….. Jikalau engkau hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, jangan bikin sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan dari pada sejarah. Gali sedalam-dalamnya bumi dari pada sejarah….. Aku menggali lima mutiara yang terbenam didalamnya….. Aku bukan pencipta Pancasila… Aku hanya menggali Pancasila dari pada buminya Bangsa Indonesia sendiri. Aku gali kembali dan aku sembahkan Pancasila ini atas persada Bangsa Indonesia kembali untuk dipakai sebagai dasar dari pada wadah yang harus berisi masyarakat yang beraneka agama, beraneka suku, beraneka adat-istiadat”.

Dan lagi, pada tgl 5 juni 1958 di Jakarta, dalam pidato Bung Karno yang berjudul “Pancasila membuktikan dapat mempersatukan Bangsa Indonesia”, beliau mengulangi lagi bahwa ia bukan pembentuk dan pencipta Pancasila, melainkan sekedar salah seorang penggali dari pada Pancasila itu.
(Kedua pidato Presiden Sukarno diatas kami nukil dari buku “Perjuangan Bangsa Indonesia menegakkanPancasila dalam masa penjajahan” hal 164, karangan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo).
Jadi Pancasila itu bukan karangan siapa-siapa. Jiwa Pancasila telah ada sejak dahulu bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia. Para pendiri negara hanyalah menggali dan merumuskan apa yang sudah ada dalam benak Bangsa Indonesia sejak dulu.
Oleh sebab itu, pada tgl 1 juni 1945 mungkin lebih tepatnya bukan disebut ‘Hari lahirnya Pancasila’ tapi ‘Hari lahirnya istilah Pancasila’.

Atau pada tgl 29 mei 1945 bisa juga disebut ‘Hari lahirnya redaksionil Pancasila’ karena pada hari itu pertama kalinya lima sila disampaikan oleh Mr. Muh.Yamin secara lesan (pidato) maupun tertulis di depan BPUPKI (ada perbedaan dalam redaksionil rumusan lima sila secara lisan dengan yang tertulis). Walaupun Mr.Muh.Yamin tidak memberi nama ‘Pancasila’ tapi redaksionil dalam lima sila (rumusan tertulis) itulah yang paling mirip/mendekati dengan redaksionil Pancasila yang berlaku sah sampai sekarang.

Berdasarkan fakta di atas, mungkinkah Pancasila yang sejak ribuan tahun lalu telah menjadi jiwa Bangsa Indonesia, menjadi kepribadian Bangsa Indonesia, identitas Bangsa Indonesia, dan kemudian dijadikan dasar negara, akan bisa diubah seenaknya?

Tidak bisa, kecuali bila Bangsa Indonesia dimusnahkan dulu, lalu dimunculkan bangsa yang baru, maka bisalah mengganti Pancasila, tapi itu tidak mungkin terjadi.
Jadi Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

Alasan Kedua.
Pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, Bangsa Indonesia telah mengalami masa yang gemilang, mempunyai negara yang merdeka, bangsa yang bersatu dan berdaulat, mengenyam kehidupan yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi tata tentrem kertaraharja, karena unsur2 yang terdapat didalam Pancasila telah menjadi asas dan menjiwai kehidupan Bangsa Indonesia di zaman Sriwijaya dan Majapahit.
Didalam buku “Orientasi singkat Pancasila” hal 15, karangan Prof. Darji Darmodiharjo SH., diterangkan : Bahwa memang istilah Pancasila telah dikenal pada zaman Kerajaan Majapahit di abad XIV M, yaitu sebagaimana terdapat didalam buku “Nagarakertagama” karangan Prapanca dan didalam buku “Sutasoma” karangan Tantular, dengan sebutan : ‘Pancasila Krama’ artinya : Pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Oleh sebab itu, bila Bangsa Indonesia ingin mengulang kembali kejayaan yang pernah dialami oleh Sriwijaya dan Majapahit, maka Pancasila harus tetap menjadi asas dan menjiwai kehidupan Bangsa Indonesia di Negara RI ini.

Mungkinkah ada unsur ketidaksengajaan sehingga Pancasila itu bisa berlanjut sejak Sriwijaya, lalu Majapahit, dan kemudian Negara RI?
Jelas disini ada ‘Kehendak Agung’ yang mengaturnya.
Oleh sebab itu Pancasila tidak boleh diubah karena sudah menjadi Kehendak Pengatur alam semesta.

Alasan Ketiga.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI.
Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.

Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.
Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

Alasan Keempat.
Dalam pembukaan sidang pertama BPUPKI tgl 29 mei 1945, Dr.KRT. Radjiman Wedyodiningrat (ketua) meminta agar sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka.
Pada saat yang sama pula, Mr.MuhYamin dan R.P.Suroso mengutarakan pentingnya merumuskan dasar negara Indonesia. Selanjutnya Mr.Muh.Yamin menyampaikan lima dasar untuk Negara Indonesia Merdeka.
Tgl 31 mei 1945, Prof.Dr.Soepomo dalam pidatonya juga membicarakan bagaimana dasar-dasar Indonesia Merdeka.
Tgl. 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI, Ir.Sukarno mengemukakan dasar Indonesia Merdeka, selanjutnya beliau memberi nama Pancasila.
Pada tgl 22 juni 1945, sembilan tokoh menyusun Piagam Jakarta yang merupakan cikal bakal rumusan Pancasila dan Pembukaan UUD`45.
Dan akhirnya pada tgl 18 agustus 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi dasar negara.
(Dalam buku “Orientasi singkat Pancasila” hal. 9-10, karangan Prof. Darji Darmodiharjo SH.).


Berdasarkan sejarah, maksud dan tujuan para pendiri negara merumuskan Pancasila, tidak lain adalah untuk dipergunakan sebagai dasar Negara RI.
Apabila merubah Pancasila berarti kita meragukan pengorbanan jiwa raga dan harta benda para pahlawan kemerdekaan. Hal itu tidak patut dilakukan dan tidak ada rasa hormat serta rasa bakti kepada para pejuang yang telah mendahului kita.

Prof. Mr. Muh.Yamin di hadapan seminar Pancasila ke 1 di Yogyakarta, beliau mengatakan : “Zaman untuk memperdebatkan maksud dan isi Pancasila telah lama lewat dan lampau. Tidak baik dan melanggar rasa kebaktian apabila kita memperdebatkannya…. Akan melanggar rasa kebaktian penuh kehormatan kepada beribu pejuang yang telah gugur di medan pertempuran membela NKRI berdasarkan ajaran Pancasila. Berdebat tentang Pancasila akan berarti suatu tanda kebimbangan ratusan rakyat sekarang kepada pengorbanan bagi pelaksanaan peranan luhur segala pejuang yang mengorbankan harta benda dan jiwa raga”. (Pidato ini dinukil dari buku “Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan dan Batang tubuh UUD`45” hal.220, karangan Letkol. J.W. Sulandra SH.).

Berarti Pancasila tidak patut untuk diubah karena akan melanggar etika dan moral terhadap para pejuang tanah air.

Alasan Kelima.
Pembukaan UUD`45 adalah mencakup tentang pokok-pokok kaidah negara yang fondamental, seperti : sifat negara (alinea 2), bentuk negara (alinea 4), dasar negara (alinea 4), tujuan negara (alinea 4).
Dengan kata lain, Pembukaan UUD`45 merupakan wujud utuh bangunan Negara RI. Sehingga apabila merubah Pembukaan UUD`45, berarti merubah sifat negara, bentuk negara, dasar negara, tujuan negara. Dan ini sama halnya dengan merombak total bangunan Negara RI.
Walhasil, kalau merubah Pembukaan UUD`45 maka secara otomatis merobohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sama sekali, dan mendirikan negara yang benar2 baru lagi.
Oleh sebab itulah Pembukaan UUD`45 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

Alasan Keenam.
“Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” (alinea 4 Pembukaan UUD`45).
Mencermati kalimat diatas, Pembukaan UUD`45 mengamanatkan untuk segera disusunnya Batang tubuh UUD`45.


Jadi Pembukaan UUD`45 ini menjadi landasan hukum atau payung hukum adanya Batang tubuh UUD`45.
Berarti secara hirarki tertib hukum, kedudukan Pembukaan UUD`45 ini lebih tinggi dari kedudukan Batang tubuh UUD`45.


Dan berdasar atas prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diubah oleh lembaga yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan UUD`45, bahkan Pancasila, tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR hasil pemilu sekalipun. Karena keberadaan MPR itu dibentuk oleh Batang tubuh UUD`45 / bab II / pasal 2, yang notabene kedudukan hukumnya ada dibawah Pancasila dan Pembukaan UUD`45. Otomatis MPR tidak punya wewenang untuk mengubahnya, apalagi DPR atau Presiden.
Jadi Pancasila dan Pembukaan UUD`45 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

Alasan Ketujuh.
Didalam naskah akhir rumusan Pembukaan UUD`45 yang ditetapkan oleh PPKI pada tgl. 18 agustus 1945, draft kalimat dalam alinea ke 3 yang berbunyi “Atas Berkat Rohmat Alloh” itu diganti menjadi “Atas Berkat Rohmat Tuhan”.
Tapi anehnya, didalam Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 7, kalimat yang muncul ialah “Atas Berkat Rohmat Alloh”, ini ajaib. (dinukil dari buku “Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan dan Batang tubuh UUD`45” hal 227, karangan Letkol. J.W. Sulandra SH.).


Dalam sejarah tidak ada penjelasan siapakah yang mengembalikan dari sebutan “Tuhan” menjadi sebutan “Alloh” lagi, padahal yang telah disahkan oleh PPKI adalah yang berbunyi : “Atas Berkat Rohmat Tuhan”.
Seakan-akan proses perubahan kalimat ini atas Kehendak Alloh.
Siapakah yang mengganti kalimat itu? Dicari-cari dalam sejarah tidak ada yang tahu.
Tapi kenapa bisa berganti?
Inilah yang menjadi alasan gaib berikutnya mengapa Pembukaan UUD`45 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

Alasan Kedelapan.
Didalam Pembukaan UUD`45 alinea 3 yang berbunyi : “Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan ini menunjukkan suatu ikrar akan keyakinan hidup religius yang mendalam dari Bangsa Indonesia.
Oleh karena 'kemerdekaan' (satu paket yg meliputi Pancasila, Proklamasi 17 agustus, dan Pembukaan UUD`45) yang diraih Bangsa Indonesia itu merupakan Karunia Alloh (“Atas Berkat Rohmat Alloh”) maka manusia tidak berhak mengubah Karunia Alloh tersebut.

Alasan Kesembilan.
Antara Proklamasi 17 agustus `45 dengan Pembukaan UUD`45 adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan.
Isi pengertian teks Proklamasi memuat dua hal pokok :
1). Pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
2). Tindakan2 yang harus segera diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu.

Begitu juga Pembukaan UUD`45 hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci dengan memuat pokok2 pikiran untuk mendirikan negara dengan segala aspek kelengkapannya.
Alinea 3 yang berbunyi : “maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”, substansi kalimatnya sama dengan pokok yang pertama dalam teks Proklamasi (pernyataan kemerdekaan).
Dan alinea 4 yang berbunyi : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia...............sampai akhir”, substansi kalimatnya sama dengan pokok yang kedua dalam teks Proklamasi (tindakan2 yang harus segera diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu).

Keduanya ada keterkaitan karena Pembukaan UUD`45 merupakan penuangan jiwa Proklamasi, dan Pembukaan UUD`45 adalah uraian terperinci dari Proklamasi 17 agustus `45.
Sehingga, apabila merubah Pembukaan UUD`45 maka secara tidak langsung 'menganulir' Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 agustus `45, yang menjadi garis demarkasi antara era penjajahan dengan era berdirinya Negara RI.
Mengubah Pembukaan UUD`45 sama halnya dengan tidak mengakui Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan tidak mengakui berdirinya Negara RI.
Oleh sebab itu Pembukaan UUD`45 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.


* * *

Maka berdasarkan alasan-alasan di atas, hakekat dan kedudukan Pancasila dan Pembukaan UUD`45 adalah fondamental, kuat, dan tetap. Sehingga Pancasila dan Pembukaan UUD`45 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah oleh lembaga apapun termasuk oleh MPR hasil pemilu sekalipun.

Lalu bagaimana dengan amandemen UUD`45 yang telah empat kali dilakukan MPR?
Amandemen pertama disahkan pada 19 oktober 1999, amandemen kedua disahkan pada 18 agustus 2000, amandemen ketiga disahkan pada 10 november 2001, amandemen keempat disahkan pada 10 agustus 2002.

Penjelasannya ialah : MPR sama sekali tidak punya wewenang merubah Pembukaan UUD`45, karena kedudukan hukum Pembukaan UUD`45 berada di atas lembaga MPR.
Namun terhadap Batang tubuh UUD`45, MPR diberi peluang bisa mengubah / mengamandemennya, sebagaimana disebutkan dalam Batang tubuh UUD`45 / bab XVI / pasal 37 / ayat 1,2,3,4.
Dari ayat 1 sampai ayat 4, semuanya menyebut tentang “perubahan pasal-pasal Undang Undang Dasar”, jelaslah bahwa yang dimaksud ialah merubah Batang tubuh, bukan Pembukaannya ('pasal-pasal' hanya ada di dalam Batang tubuh, tidak ada di dalam Pembukaan).
Jadi amandemen Batang tubuh UUD`45 (bukan Pembukaan UUD`45) secara hukum boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD`45, karena Batang tubuh UUD`45 itu merupakan pokok2 pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD`45.

Dengan kata lain, boleh-boleh saja mengamandemen Batang tubuh UUD`45 asalkan pasal-pasal yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip dasar dalam Pembukaan UUD`45 tidak ikut di-amandemen, seperti : pasal 1 (tentang bentuk negara dan kedaulatan negara), pasal 29 (tentang dasar negara).
Sedangkan pasal-pasal dalam Batang tubuh UUD`45 yang tidak mengatur tentang kaidah negara yang fondamental, boleh-lah di-amandemen seperti pasal-pasal yang mengatur soal lembaga-lembaga tinggi negara, hubungan antar lembaga, atau yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan negara, dan sejenisnya.

* * *

Mengamankan Pancasila dan Pembukaan UUD`45 berarti menyelamatkan, mempertahankan dan menegakkannya secara benar, agar tidak diubah, dihapus, ataupun diganti dengan yang lain.
Mengamankan Pancasila dan Pembukaan UUD`45 pada hakekatnya adalah mengamankan Negara Republik Indonesia.

Bila dasar negara terancam berarti negara terancam. Bahkan apabila Pancasila dan Pembukaan UUD`45 diganti, maka runtuhlah negara, artinya negara telah dikhianati atau Negara Proklamasi 17 agustus `45 telah diganti (dengan negara lain / baru).

Oleh sebab itu, Pancasila dan Pembukaan UUD`45 harus dijaga dengan baik, lebih-lebih dalam dunia modern sekarang ini, dimana persaingan ideologi bangsa-bangsa telah menumbuhkan pertentangan baru, seperti kapitalisme-komunisme-fasisme.
Maka masalah pengamanan Pancasila dan Pembukaan UUD`45 adalah masalah yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab pemerintah beserta seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Al Halaj Muhyiddin

2 komentar:

achmadfcfd@gmail.com mengatakan...

Terimakasih,.

Unknown mengatakan...

Luas bener ilmunya,.. Terimakasih.